SANKSI PIDANA BAGI ANAK

on Selasa, Agustus 11, 2009

MAKALAH

PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK




O L E H :
RAMSON H
02061001009


DOSEN PENGASUH : NASHRIANA, S.H., M.H.



DIAJUKAN UNTUK KELENGKAPAN TUGAS INDIVIDU


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
INDERALAYA
2008




BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang


Pada akhir abad ke-19 keprihatinan mulai melanda Negara-negara Eropa dan Amerika, kriminalisasi yang dilakukan anak dan pemuda jumlahanya meningkat. Dalam menghadapi fenomena tersebut, maka ketika itu perlakuan terhadap pelaku kriminal disamakan terhadap anak maupun orang dewasa, sehingga di berbagai negara dilakukan usaha-usaha kearah perlindungan anak, selanjutnya adanya penerapan sanksi. Termasuk dalam upaya ini yakni dengan dibentuknya pengadilan anak (Juvenile Court) pertama di Minos Amerika Serikat tahun 1889, di mana undang- undangnya didasarkan pada azas parens patriae, yang berartipenguasa harus bertindak apabila anak-anak yang membutuhkan pertolongan”, sedangkan anak dan pemuda yang melakuakan kejahatan sebaiknya tidak diberi pidana melainkan harus dilindungi dan diberi bantuan.
Demikian pula halnya di Inggris, di sini dikenal dengan apa yang dikatakan hak prerogatif Raja sebagai parens patriae (melindungi rakyat dan anak-anak yang membutuhkan bantuannya). Dengan demikian, dalam sejarah ikut campurnya pengadilan dalam kehidupan anak senantiasa ditujukan guna menanggulangi keadaan yang kurang menguntungkan bahkan cenderung membahayakan bagi anak, eksploitasi terhadap anak dan kriminalitas anak dan masih banyak hal yang lainnya.
Lalu perkembangan di Indonesia, tidak lepas dari negara Belanda yang melatarbelakangi terbentuknya hukum pidana yang ada di Indonesia sekarang.
Di Belanda, maksudnya di dalam undang-undangnya dapat kita jumpai pasal yang mencerminkan seolah-olah anak yang berumur 10 tahun tidak dapat dituntut menurut hukum pidana apabila ia terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, maka pelakunya diperintahkan masuk ke dalam rijksovoedingsgesticht (Lembaga Pendidikan Kerajaan) oleh hakim Perdata.
Apabila pelaku berusia 10 sampai 16 tahun, maka hakim pidana harus menyelidiki apakah pelakunya dapat memuat ordeel des onderscheids (dapat membuat penilaian atas tindakannya serta menyadari tentang sifatnya yang terlarang dari tindakannya tersebut) atau tidak. Apabila jawabannya dapat, maka pelaku dapat dijatuhkan pidana bagi bagi orang dewasa dengan dikurangi 1/3-nya. Jika diancam pidana seumur hidupdapat diganti dengan penjara selama-lamanya 15 tahun. Apabila jawabannya tidak, maka pelaku tidak dapat dijatuhi pidana. Tetapi jika tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana berat, maka Hakim Pidana dapat memerintahkan pelaku untuk masuk ke dalam Lembaga Pendidikan Kerajaan.
Lebih lanjut Pengadilan Belanda dilengkapi pula dengan kinder strafrecht dan dibentuknya Hakim Anak (kinder rechter) dengan Undang-undang 5 Juli 1921 yang berlaku 1 November 1922. Dengan demikian negeri Belanda sudah mempunyai pengalaman dalam peradilan anak selama lebih baik dari setengah abad. Namun ternyata hukum Belanda tersebut tidak seluruhnya dimuat dan diberlakukan di Indonesia sebagai negara jajahan. KUHPidana yang berlaku di Indonesia hanya memuat sebagian saja, antara lain dapat kita lihat dalam Pasal 45, 46 dan 47 KUHPidana dan pasal-pasal lain yaitu Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 serta Pasal 72 ayat (2) KUHPidana, yang ditujukan guna melindungi kepentingan anak.
Sekarang kita tinjau sejarah terbentuknya pidana anak serta perkembangannya di Indonesia. Kurang lebih sejak tahun 1954 di Indonesia terutama di Jakarta, sebuah ibukota negara, sudah terbentuk Hakim Khusus yang mengadili anak-anak dengan dibantu oleh pegawai prayuwana, tetapi penahanan pada umumnya masih disatukan dengan orang-orang dewasa.
Permasalahan
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus citacita perjuangan bangsa dan sebagai sumber daya manusia bagi pembangunan nasional, dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memimpin serta melihat kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undangundang Dasar 1945.
Oleh karena itu pengenaan sanksi pidana sesungguhnya bersifat reaktif terhadap suatu perbuatan, sedangkan sanksi tindakan lebih bersifat antisipatif terhadap pelaku perbuatan tersebut. Jika sanksi pidana tertuju pada perbuatan salah seorang lewat pengenaan suatu penderitaan agar yang bersangkutan jerah, maka fokus dari sanksi tindakan terarah pada upaya membri pertolongan agar di berubah.
Sudah jelaslah bahwa sanksi pidana lebih menekankan unsur pembalasan (pengimbalan). Ia merupakan penderitaan yang sengaja diberikan kepada seorang yang melanggar. Sedangkan sanksi tindakan bersumber dari ide dasar perlindungan masyarakat dan pembinaan atau perawatan si pembuat. Jonkers juga mengatakan bahwa sanksi pidana dititikberatkan pada pidana yang diterapkan untuk kejahatan yang dilakukan, sedangkan sanksi tindakan mempunyai tujuan yang bersifat sosial.
Dari pernyataan itu bagaimana efektifnya pemberian sanksi pidana bagi anak yang melakukan tindakan pidana atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di masyarakat. Juga sanksi yang akan bagaimana diberlakukan bagi pelanggar tersebut?.
Tujuan
Untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada kita manfaat pemberian sanksi kepada anak nakal dalam artian proses pembelajaran bagi mereka yang melanggar. Dan bukanlah pandangan yang lebih represif tetapi lebih kepada efek jerah yang positif
Memberikan kepada kita supaya lebih kritis dalam memandang setiap pemasalahan yang terjadi di sekitar kita. Hendaknya juga setiap orang khususnya mahasiswa bisa mengawal setiap proses hukum yang berjalan di negeri ini dan bisa membawa perubahan baik proses maupun eksekusi terakhir sehingga bisa menghasilkan out put hukum yang adil dirasakan setiap orang.





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


Pasal 1 Undangundang No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun.
Belum pernah kawin, maksudnya tidak terikat dalam perkawinan atau pernah kawin dan kemudian cerai. Apabila si anak terikat dalam suatu perkawinan atau perkawinannya putus karena perceraian maka si anak dianggap sudah dewasa. Waluapun umurnya belum 18 (delapan belas) tahun.
Sedangkan menurut Kitab UndangUndang Hukum Pidana dalam pasal 45 adalah anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 (enam belas) tahun. Oleh karena itu,apabila ia tersangkut perkara pidana hakim boleh memerintahkan supaya si bersalah itu dikembalikan kepada orang tua, wali atau pemeliharanya dengan tidak dikenakan pidana, atau memerintahkannya supaya diserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenai sanksi pidana.
Terhadap anak nakal yang belum berumur 12 tahun dan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a Undangundang No 3 Tahun 1997, yang diancam dengan pidana penjara sementara waktu, tidak diancam dengan pidana mati / seumur hidup dijatuhkan sanksi akan tetapi dikenakan sanksi berupa tindakan, untuk dapat diajukan ke sidang Pengadilan Anak maka anak nakal minimum telah berumur 8 tahun dan maksimum 18 tahun. Sanksi terhadap anak nakal yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 2 huruf b Undangundang No 3 Tahun 1997.



BAB III
PEMBAHASAN


Melalui Undangundang No. 3 Tahun 1997 diatur perlakuan khusus terhadap anakanak nakal, yang berbeda dengan pelaku tindak pidana orang dewasa. Misalnya ancaman pidana ½ (satu perdua) dari ancaman maksimum pidana orang dewasa, tidak dikenal pidana penjara seumur hidup atau pun pidana mati dan sebagainya. Hal itu bukan berarti menyimpang dari prinsip equality before the law, ketentuan demikian dalam rangka menjamin pertumbuhan fisik dan mental secara utuh bagi anak.
Undangundang Peradilan Anak yang tertuang dalam Undangundang No 3 Tahun 1997 mengatur banyak hal kekhususan, selain itu juga melibatkan beberapa lembaga / institusi di luar Pengadilan, seperti pembimbing pemasyarakatan dari Departemen Kehakiman , pekerja sosial dari Departemen Sosial, dan pekerja sukarela dari organisasi kemasyarakatan. Adanya ketentuan prosedur, mekanisme, dan lembagalembaga yang mana baru itu memerlukan antisipasi dini bagi aparat terkait.
Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Penasihat Hukum merupakan hal biasa dalam proses penyidangan perkara pidana, namun dengan banyaknya kekhususan dalam Undangundang nomor 3 tahun 1997, sebaiknya aparat penegak hukum tersebut harus berupaya mendalami dan memahami kandungan dan filosofi dari Undangundang tersebut. Di luar itu, kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan Undangundang tersebut merupakan hal yang penting.
Adapun tindakan yang dapat dikenakan kepada anakanak (Pasal 24 UU NO 3 Tahun 1997) adalah sebagai berikut:
a. Dikembalikan kepada orang tua / wali / orang tua asuh, anak nakal yang dijatuhi tindakan dikembalikan kepada orang tua / wali / orang tua asuhnya, apabila menurut penilaian hakim si anak masih dapat di bina di lingkungan orang tua/ wali /orang tua asuhnya (Pasal 24 ayat (1) huruf a UU NO 3 TH 1997). Namun demikian si anak tersebut tetap dibawah pengawasan dan bimbingan pembimbing kemasyarakatan antara lain untuk mengikuti kegiatan ke pramukaan, dan lain – lain.

b. .Diserahkan Kepada Negara. Dalam hal menurut penilaian hakim pendidikan dan pembinaan terhadap anak nakal tidak lagi dilakukan di lingkungan keluarga, maka anak itu diserahkan kepada Negara dan disebut sebagai anak Negara (Pasal 24 UU No 3 TH 1997). Untuk itu si anak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak dan wajib mengikuti pendidikan, pembinaan,dan latihan kerja. Tujuannya untuk memberi bekal keterampilanketerampilan kepada anak dengan memberikan keterampilan mengenai pertukangan, perbengkelan, tata rias, dan sebagainya selesai menjalani tindakan itu si anak diharapkan mampu mandiri.


c. Diserahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan.
Tindakan lain yang mungkin dijatuhkan oleh hakim kepada anak nakal adalah menyerahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan latihan kerja untuk dididik dan di bina. Akan tetapi dalam hal kepentingan si anak menghendaki bahwa hakim dapat menetapkan anak tersebut diserahkan kepada organisasi sosial kemasyarakatan seperti pesantren, panti sosial dan lembaga lainnya (Pasal 24 ayat (1) huruf c UU NO 3 TAHUN 1997).
Dalam kenyataan hidup seharihari ternyata ada kalanya seorang anak harus diadili di Pengadilan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan. Tata cara pemeriksaan anak di depan Pengadilan Anak sebelum berlakunya UU NO 3 TH 1997. Fungsi sistem pemasyarakatan adalah menyiapkan orang-orang yang dibina agar dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Asas dalam sistem pembinaan pemasyarakatan adalah pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. Pembinaan terhadap anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak dilakukan atas dasar penggolongan: umur, jenis kelamin, lama pidana/pembinaan dijatuhkan, jenis kejahatan dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. Sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:
a. Pengayoman.
b. Persamaan perlakuan dan pelayanan.
c. Pendidikan pembimbingan.
d. Penghormatan harkat dan martabat manusia.
e. Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan.
f. Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang

Dipergunakan ketentuan Menteri Kehakiman RI, dengan peraturan NO.M.06 – UM. 01 tahun 1983 mengatur tata tertib persidangan anak. Dalam konsideran ketentuan ini diberlakukan sambil menunggu Undangundang tentang peradilan anak yang akan mengatur masalah tersebut. Pasal 10 peraturan itu mengatakan sebagai berikut:
1. Sidang anak dilakukan dengan hakim tunggal, kecuali dalam hal tertentu oleh Ketua Pengadilan Negeri dapat dilakukan dengan pemeriksaan Hakim Majelis.
2. Pemeriksaan siding anak dilakukan dengan pintu tertutup.
3. Putusan diterapkan dalam siding terbuka untuk umum.

Pada prinsipnya, tugas dan kewenangan pengadilan anak sama dengan perkara pidana lainnya. Meski prinsipnya sama namun yang tetap yang harus diperhatikan ialah perlindungan anak yang merupakan tujuan utama. Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia, merupakan potensi dan penerus citacita bangsa. Selain itu anak sebagai bagian dari keluarga, merupakan buah hati, penerus, dan harapan keluarga. Di situlah letak pentingnya Pengadilan Anak sebagai salah satu sarana bagi perlindungan anak yang terganggu keseimbangan mental dan sosialnya sehingga menjadi anak nakal.
Adapun perlindungan yang diberikan kepada anak oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah:
1. Menjaga kesopanan anak
2. Larangan bersetubuh dengan orang yang belum dewasa
3. Larangan berbuat cabul
4. Larangan menyembunyikan orang yang belum dewasa
5. Larangan menculik anak
6. Larangan melarikan perempuan belum dewasa
Adapun apa saja hakhak tersangka / terdakwa anak nakal dapat diperinci sebagai berikut:
Setiap anak nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapat bantuan hukum dalam waktu dan setiap tingkat pemeriksaan
Setiap anak nakal yang ditangkap atau ditahan berhak berhubungan langsung dengan penasehat hukumnya tanpa didengar oleh pejabat yang berwenang
Selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani dan social harus dipenuhi.
Tersangka anak berhak mandapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya diajukan ke Pengadilan.
Tersangka anak berhak segera diadili segera oleh Pengadilan
Untuk mempersiapkan pembelaan tersangka anak berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidik dan pengadilan, tersangka anak nakal berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa, apabila ia tidak paham bahasa Indonesia.
Dalam hal tersangka anak bisu atau tuli, ia berhak mendapat bantuan penterjemah orang yang pandai bergaul.
Tersangka/ terdakwa anak yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasehat hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Tersangka / terdakwa anak yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka / terdakwa yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka / terdakwa.
Tersangka / terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga dengan tersangka / terdakwa anak.
Tersangka / terdakwa anak berhak secara langsung atau dengan perantara penasihat hukumnya menghubugi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan keluarga
Tersangka / terdakwa anak berhak menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
Tersangka / terdakwa anak berhak untuk diadili di siding pengadilan yang terbuka untuk umum.
Tersangka/ terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan sanksi guna memberikan keterangan.
Tersangka / terdakwa anak tidak dibebani dengan kewajiban pembuktian.
Tersangka / terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP.
.


BAB IV
PENUTUP


KESIMPULAN

Lebih dari 4,000 anak Indonesia diajukan ke pengadilan setiap tahunnya atas kejahatan ringan seperti pencurian. Pada umumnya mereka tidak mendapatkan dukungan dari pengacara maupun dinas sosial. Maka tidaklah mengejutkan, sembilan dari sepuluh anak ini akhirnya dijebloskan ke penjara atau rumah tahanan. Yang memprihatinkan, mereka seringkali disatukan dengan orang dewasa karena kurangnya alternatif terhadap hukuman penjara.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres No. 36 tahun 1990. Pemerintah juga menerbitkan UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU No. 5 tahun 1998 sebagai ratifikasi terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. Kemudian, Pemerintah juga mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Yang paling baru dan merupakan langkah maju, adalah ditetapkannya UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Oktober lalu.
Semua instrumen hukum nasional ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan hak-hak anak secara lebih kuat ketika mereka berhadapan dengan hukum dan harus menjalani proses peradilan. Berkaitan dengan semangat memberikan kepastian perlindungan kepada anak-anak yang menjalani proses peradilan maupun anak-anak yang berada dalam lembaga penahanan atau pemenjaraan, maka data mengenai situasi anak-anak dalam sistem peradilan sangat diperlukan
Sepanjang tahun 2000, tercatat dalam statistik kriminal kepolisian terdapat lebih dari 11,344 anak yang disangka sebagai pelaku tindak pidana. Pada bulan Januari hingga Mei 2002, ditemukan 4,325 tahanan anak di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Lebih menyedihkan, sebagian besar (84.2%) anak-anak ini berada di dalam lembaga penahanan dan pemenjaraan untuk orang-orang dewasa dan pemuda. Jumlah anak-anak yang ditahan tersebut, tidak termasuk anak-anak yang ditahan dalam kantor polisi (Polsek, Polres, Polda dan Mabes). Pada rentang waktu yang sama, yaitu Januari hingga Mei 2002, tercatat 9,465 anak-anak yang berstatus sebagai Anak Didik (Anak Sipil, Anak Negara dan Anak Pidana) tersebar di seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Sebagian besar, yaitu 53.3%, berada di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan untuk orang dewasa dan pemuda.

SARAN

Oleh karena itu dibutuhkan perhatian, dorongan dan upaya yang kuat agar dapat dilakukan pemantauan secara terus menerus, independen dan obyektif guna meminimalkan kerugian-kerugian yang dapat diderita oleh anak-anak yang terpaksa berhadapan dengan hukum atau sistem peradilan. Setidaknya, upaya ini mengacu kepada standar nilai dan perlakuan sejumlah instrumen lokal maupun internasional yang berlaku, di antaranya adalah Konvensi Hak-Hak Anak tahun 1989, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Res. PBB No. 39/46 tahun 1984), UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU no. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.














.

3 komentar:

"FIAT JUSTITIA" mengatakan...

sipb...

nn mengatakan...

bagus bos,,,
truz yh ksh yg terbaik yoe...

"FIAT JUSTITIA" mengatakan...

trim's yoe....

Posting Komentar